Pantaujambi.id, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan emas tanpa izin atau ilegal di wilayah hukum Polda Jambi.
Dalam hal ini, 6 orang tersangka di antaranya berinisial I (44) dan M (45) berhasil diamankan di Pos PJR Singkut, tersangka D (38), tersangka H (40) dari Bengkulu, tersangka I (51) dari Jakarta, dan tersangka A (72) dari Sumatera Barat.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dani Sutiono menyampaikan, dari keenam tersangka yang diamankan, satu orang di antaranya merupakan anggota Polisi.
“Satu orang tersebut merupakan anggota Polri dari Polda Bengkulu, yang berperan sebagai pengawal,” katanya, Senin (13/12/2021), di Mapolda Jambi.
Dirinya menambahkan, kasus ini akan diberantas dari Hulu ke Hilir, dan saat ini kasus yang diungkap dari daerah Hilir.
“Teknik pemasaran sangat tertutup, susah untuk diungkap. Jaringan ini akan terus berkembang karena ada pemodal, penampung dan jaringan pemasaran,” lanjutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini yakni emas seberat 3 kg, uang tunai senilai Rp. 1.665.000.000,- dan peralatan pembuatan serta komunikasi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(Yuli)
Discussion about this post