JAMBI – Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Jambi, Sri Widyastuti menegaskan bahwa tidak ada batasan rawat inap bagi peserta JKN-KIS yang ditangani di rumah sakit mitra BPJS. Hal ini disampaikannya dalam jumpa pers di Cafe Space kawasan Arizona Kota Jambi, Rabu (02/08/2023).
Belakangan ini, telah tumbuh stikma masyarakat di Provinsi Jambi bahwa pasien yang berobat menggunakan kartu BPJS atau JKN-KIS di rumah sakit acap kali dibatasi saat melakukan rawat inap.
Konon, batasan rawat inap ini sering terjadi saat pasien JKN-KIS melakukan rawat inap dan disuruh pulang oleh pihak rumah sakit jika sudah melewati masa pengobatan tiga hari. Lalu apakah benar hal itu sudah menjadi ketentuan dari BPJS, atau itu hanya akal-akalan pihak rumah sakit saja?
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Cabang Jambi pun angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tidak ada batasan rawat inap dari BPJS kepada pasien peserta JKN-KIS, selama melakukan penanganan medis di rumah sakit.
“JKN-KIS tidak ada batasan rawat inap, kita memberikan jaminan sesuai indikasi medis. Jadi yang tahu bagaimana kondisi pasien kan itu dokter, jadi dokter yang tau kondisi medis pasien,” ujarnya.
Sri menyebutkan salah satu yang menjadi contohnya yakni seperti pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), dimana pasien tesebut kadang dirawat inap seminggu bahkan lebih dari itu.
“Seperti pasien ODGJ, itu kan bisa berbulan bulan di rawat inap. Jadi dari kita BPJS tidak ada batasan waktu rawat inap pasien BPJS di rumah sakit.” Tukasnya.
Discussion about this post