JAMBI – BPJS Kesehatan menyatakan transformasi mutu layanan kesehatan di segala sudut aspek, dalam penyelenggaraan program JKN dapat menguatkan ketahanan kesehatan skala nasional. BPJS juga selalu mengutamakan Pelanyan yang mudah, cepat dan setara.
BPJS Kesehatan berupaya untuk memotong waktu tunggu peserta JKN, dalam antrean di faskes dengan pemanfaatan sistem antrean online.
Sementara itu, pengaduan peserta JKN di fasilitas kesehatan akan dioptimalkan, dengan harapan segala permasalahan terkait pserta JKN di faskes dapat diselesaikan segera.
Terkait mutu layanan mudah, cepat dan setara ini BPJS kesehatan selalu memggaungkan hal ini kepada peserta JKN-KIS di seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Jambi.
Nah, mengenai hal ini Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Jambi, Sri Widyastuti menyampaikan bahwa demi memberikan pelayan prima kepada masyarakat, disiapkan petugas BPJS un membantu dan mengurus keluhan masyarakat saar berobat.
“Kita ada petugas yang kita siapkan. Jadi jika ada keluhan dari peserta JKN-KIS saat berobat di rumah sakit mitra BPJS bisa menghubungi petugas. Biasanya petugas kita ini ada di bagian depan rumah sakit,” katanya pada Rabu (02/08/2023) lalu.
Disisi lalin, dimana belakangan ini telah tumbuh stikma masyarakat di Provinsi Jambi bahwa pasien yang berobat menggunakan kartu BPJS atau JKN-KIS di rumah sakit acap kali dibatasi saat melakukan rawat inap.
Konon, batasan rawat inap ini sering terjadi saat pasien JKN-KIS melakukan rawat inap dan disuruh pulang oleh pihak rumah sakit jika sudah melewati masa pengobatan tiga hari. Lalu apakah benar hal itu sudah menjadi ketentuan dari BPJS, atau itu hanya akal-akalan pihak rumah sakit saja?
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Cabang Jambi pun angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tidak ada batasan rawat inap dari BPJS kepada pasien peserta JKN-KIS, selama melakukan penanganan medis di rumah sakit.
“JKN-KIS tidak ada batasan rawat inap, kita memberikan jaminan sesuai indikasi medis. Jadi yang tahu bagaimana kondisi pasien kan itu dokter, jadi dokter yang tau kondisi medis pasien,” ujarnya.
Sri menyebutkan salah satu yang menjadi contohnya yakni seperti pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), dimana pasien tesebut kadang dirawat inap seminggu bahkan lebih dari itu.
“Seperti pasien ODGJ, itu kan bisa berbulan bulan di rawat inap. Jadi dari kita BPJS tidak ada batasan waktu rawat inap pasien BPJS di rumah sakit.” Tukasnya.
Discussion about this post