Pantaujambi.id, JAMBI – Salah seorang karyawan PT Sungai Bahar Pasifik Utama (SPBU) bidang perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan.
Tersangka tersebut yakni Dadang Wirawan warga Kota Jambi yang bekerja sebagai teknisi listrik di perusahaan.
Dadang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.
Diketahui, Dadang diduga telah mencuri sekitar 5 kilogram kabel tembaga bekas potongan yang berceceran di area kerja Perusahaan.
Total harga tembaga tersebut jika dijual diperkirakan sekitar Rp 400 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Alex selaku Kuasa Hukum Dadang mengatakan bahwa proses penetapan tersangka ini merupakan bentuk kriminalisasi.
“Penetapan terhadap klien kami diduga bentuk kriminalisasi terhadap buruk kecil,” ujarnya, Rabu (10/8).
Ditambahkannya, bahwa pihak perusahaan tidak memiliki cukup bukti untuk menyatakan Dadang sebagai tersangka.
“Kami meyakini penetapan tersebut tidak memiliki alat bukti awal yang cukup,” tuturnya.
Tuntutan terhadap Dadang juga dipertanyakan, pasalnya barang curian tersebut belum berpindah tangan.
“Kabel tembaga tersebut hanyalah limbah perusahaan yang tidak lagi terpakai. Perbuatan klien kami merupakan perbuatan tindak pidana ringan yang seharusnya tidak bisa ditahan,” kata Alex.
Permohonan praperadilan juga telah diajukan oleh pihak kuasa hukum Dadang. (yl)
Discussion about this post