Pantaujambi.id, JAMBI – Komisi I DPRD Kota Jambi mengagendakan turun lapangan ke salah satu tempat permukiman milik masyarakat di RT 32 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi terkait persoalan perizinan
Komisi I DPRD Kota Jambi bersama dinas terkait di lingkup Pemerintah Kota Jambi turun ke salah satu permukiman masyarakat bernama Riadi Ali, terkait persoalan perizinan hewan yang belum di milikinya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Muhili Amin, dan para anggota DPRD Kota Jambi lainnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk bermusyawarah terlebih dahulu mengenai persoalan perizinan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhili Amin menyampaikan bahwa dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa persoalan kepemilikan hewan kerbau yang dipeliharanya merupakan untuk keperluan pribadi dan sebenarnya bukan untuk kepentingan jual beli.
“Jadi hewan kerbau yang dimiliki pak Riadi Ali adalah untuk keperluan pribadi dan bukan untuk kepentingan jual beli,” katanya, Selasa (10/10).
Sementara itu, Riadi Ali selaku pemilik menyampaikan akan segera melakukan relokasi terhadap hewannya dengan tujuan agar tidak terjadi permasalahan di tengah masyarakat sekitar. (Yuli)
Discussion about this post