JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi (Lapuanja) melaksanakan acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak, dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78, Kamis (17/08/2023).
Kegiatan pemberian remisi bagi warga binaan ini dilaksanakan di Aula Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut PJ Bupati Muaro Jambi, Forkopimda, Kepala Dinas di Kabupaten Muaro Jambi, Ka. Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi dan Pejabat Struktural serta Staff Administrasi.
Kalapas Perempuan Kelas IIB Jambi menyampaika dari 219 orang Warha Binaan Perempuan (WBP), ada sebanyak 157 orang WBP memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi umum.
Adapun besaran remisi yang didapatkan WBP yaitu :
- 1 bulan bagi 32 Orang.
- 2 bulan bagi 19 Orang.
- 3 bulan bagi 52 Orang.
- 4 bulan bagi 33 Orang.
- 5 bulan bagi 15 Orang.
- 6 Bulan bagi 6 Orang.
Sementara 62 Orang WBP, belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi. “Namun, apabila syarat-syarat telah terpenuhi maka akan diusulkan mendapatkan remisi susulan.” Tukasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan SK Remisi Umum kepada 3 Orang Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh PJ Bupati Muaro Jambi didampingi Kalapas dan Unsur Forkopimda yang hadir.
Discussion about this post