Pantaujambi.id,Merangin-Tim Elang Petarung sat Reskrim polres Merangin berhasil mengamankan dua pelaku yakni AS(46) Dan DI(41) yang nekad mencuri Tiang Milik PT Telkom,pelaku di tangkap pada hari Rabu (03/03) Dirumah nya yakni Dusun Telun Desa Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin.
Saat di tangkap pelaku sempat melakukan perlawan dengan membawa sebilah parang namun pelaku berhasil di lumpuhkan dengan tangan kosong dan di amankan oleh Tim Elang Petarung polres merangin,setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui telah menggunakan sebanyak 13 batang tiang milik PT TELKOM.
namun dia hanya mengakui telah mengambil tiang milik PT TELKOM tersebut sebanyak 4 batang di Km 27 Pangkalan Jambu dengan cara mencabutnya, sedangkan sisanya sebanyak 9 batang Dia dapatkan setelah membeli dari DI(41) yang pada saat itu bekerja sebagai pengawas PT TEKEN PRATAMA (mitra PT TELKOM untuk memasang jaringan) dengan harga Rp 5.000.000.
Setelah di lakukan penyelidikan dan pengembangan Tim Elang Petarung berhasil mengamankan DI(41) di Batang Merangin Kabupaten Kerinci pada hari Sabtu (05/03),dan DI(41) mengakui telah menjual kepada AS(46) Tiang Milik PT Telkom tersebut.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K Melalui Kasubag Humas IPTU Edih Membenarkan Kejadian tersebut “untuk Saat ini Kedua Pelaku Sudah di Amankan di Mapolres Merangin Atas Perbuatan Nya Tersebut kedua pelaku Di Kenakan Pasal 363 KUHP” Tutupnya.(ORY).
Discussion about this post