Pantaujambi.id, JAMBI – Sebanyak 104 pucuk senjata api rakitan dimusnahkan di lapangan Polda Jambi, Jum’at (31/12).
Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, senjata api rakitan ini merupakan hasil serahan dari masyarakat pada Bulan November yang lalu.
“8 diantaranya senjata api laras pendek, ini merupakan serahan dari warga pada bulan November, ini upaya kita melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api nya secara sukarela,” katanya.
Ia juga menjelaskan, dari hasil keterangan masyarakat yang memiliki senjata api tersebut, kebanyakan untuk berburu hewan.
Kaswandi mengatakan, senjata api rakitan ini diambil dari beberapa daerah di Provinsi Jambi.
“Ada 4 daerah. Tanjung Jabung Barat, Bungo, Tebo dan Sarolangun. Paling banyak Bungo dan Sarolangun,” terangnya.
Dijelaskannya, pemusnahan senjata api tersebut sesuai undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan senjata api. (Yuli)
Discussion about this post