Pantaujambi.id, JAMBI- Tiga oknum anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri. Mereka diadukan oleh warga, yang merasa diintimidasi dan dipaksa menandatangani surat pernyataan saat berkonflik dengan pihak perusahaan.
Kuasa Hukum Pelapor Moamar Maulana M, S.H. mengatakan, peristiwa ini berawal dari adanya perjanjian jual beli lahan dari M Jais yang mendapatkan amanat dari masyarakat dengan PT Bahari Pasifik Utama.
“Pak Jais ini mendapatkan amanat dari warga sebanyak 47 orang dengan luasan 64 Hektare dengan harga Rp 25 juta per hektare,” katanya pada Jumat, 5 Mei 2023.
Kemudian, pihak Perusahaan sempat melakukan pembayaran sebesar Rp 700 juta dan langsung dibayarkan Jais kepada masyarakat. Seiring berjalan waktu, Jais sempat beberapa kali meminta kasbon kepada pihak perusahaaan.
“Kami lupa jumlah pastinya, namun setiap meminta kasbon pihak perusahaan yang memberikan kwitansi kosong, sehingga kami tidak tau berapa nilai pastinya,” ungkapnya.
Tiba-tiba, pada tanggal 10 Februari 2023 Jais bersama sejumlah rekannya mendapatkan undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Tanjab Timur. Rupanya, Jais telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan.
“Saat di ruangan Satreskrim itu, tiga orang oknum berbagi tugas, ada yang mengetik di laptop dan ada juga yang mengintrogasi,” tambahnya.
Kemudian, Jais dan rekannya dipaksa menandatangani surat pernyataan yang mereka sendiri tidak tau apa isinya. Jika menolak, oknum Polisi tersebut mengancam akan memasukkan mereka ke Penjara.
“Ternyata, setelah dibaca isinya adalah surat pernyataan mengakui telah melakukan penggelapan, kami duga ini adalah cara ilegal dan memaksa untuk mendapatkan alat bukti,” tegasnya.
Atas peristiwa tersebut,pihak Kuasa Hukum Jais melaporkan kejadian ini Divpropam Mabes Polri. Saat ini, kasus tersebut sudah didisposisi ke Bidpropam Polda Jambi.
“Kita minta hukumannya tegas, jika terbukti kami minta oknum tersebut di pecat dan keadilan bagi masyarakat ditegakkan,” pungkasnya. (Yl)
Discussion about this post